Senin, 15 November 2021

ILMU SOSIAL DASAR

 LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, DAN ASPEK LISENSI DAN ANTITRUST

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan internasional dan individu. Pengertian Hukum Internasional menurut Prof Hyde bahwa Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. berikut beberapa bentuk hukum Internasional yaitu : 
  • Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika atau Amerika latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
  • Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
 
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
  1. Negara dengan negara
  2. Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

ORGANISASI KAWASAN 

Organisasi kawasan (OK) atau Organisasi Regional adalah organisasi internasional (OI) yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan geopolitik yang operasinya tidak memandang batas negara-bangsa. Keanggotaannya ditentukan oleh batas geografi tertentu seperti benua atau batas geopolitik seperti blok ekonomi. Organisasi kawasan didirikan untuk mendorong kerja sama dan integrasi politik dan ekonomi atau dialog antarnegara atau antarlembaga dalam satu wilayah geografis atau geopolitik tertentu. Organisasi ini menggambarkan pola pembangunan dan sejarah yang muncul sejak akhir Perang dunia II serta fragmentasi di dalam globalisasi. Sebagian besar OK bekerja sama dengan organisasi-organisasi multilateral seperti perserikatan bangsa-bangsa. Meski organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan keanggotaannya yang lebih terbatas.

Contoh-contoh OK adalah Uni Afrika (UA), Uni Eropa (UE), Komunitas Karibia (CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan (SAARC), dan [[Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan (USAN). 

LISENSI

Lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Hak tersebut bisa berupa atas barang, cipta atau karya, pembuatan produksi, dan masih banyak lainnya. Dalam lisensi terdapat istilah perjanjian lisensi, yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak memberikan lisensi sebagai pemilik kepada pihak yang menerima lisensi dengan legal untuk memproduksi dan memasarkan produk/jasanya. Berikut beberapa Jenis-jenis lisensi yaitu :
 

1. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Salah satu contoh lisensi hak atas kekayaan intelektual adalah lisensi pada software komputer. Pemberi lisensi akan memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan softwarenya. Lisensi atas hak kekayaan intelektual ini umumnya mempunyai peraturan seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi.

2. Lisensi Massal

Lisensi massal biasanya terdapat pada lisensi software komputer, yang mana lisensi diberikan pemilik lisensi kepada perseorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. Lisensi secara lengkap tertulis dalam EULSA (End User License Agreement) dalam software tersebut. Di bawah perjanjian EULA ini, pengguna komputer dapat melakukan instalasi software dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).

3. Lisensi Merek Barang dan Jasa

Pemilik lisensi dapat memberikan lisensinya kepada perseorangan atau perusahaan agar barang atau jasa yang dimiliki oleh pemilik lisensi dapat didistribusikan atau dijual oleh penerima lisensi. Dengan adanya lisensi ini, maka penerima lisensi dapat menggunakan merek dagang barang/jasa tanpa rasa khawatir akan dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena telah memperoleh persetujuan dari pemilik lisensi.

4. Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter

Pemilik lisensi memberikan izin kepada perusahaan atau perseorangan atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta yang mengandung material seni dan karakter.

5. Lisensi Bidang Pendidikan

Gelar akademis merupakan sebuah lisensi dalam bidang pendidikan. Suatu perguruan tinggi atau universitas memberikan izin kepada individu untuk menggunakan gelar akademis setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu.

ANTITRUST

Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli. Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan, di mana ada satu, macam perilaku yang kasar. Di Amerika Serikat, kebijakan monopoli telah dibangun di Sherman Act Antitrust 1890. kontrak atau konspirasi ini dilarang karena menghambat perdagangan atau, dalam kata-kata tindakan selanjutnya, untuk memonopoli perdagangan. Pada awal abad ke-20 hukum ini digunakan untuk mengurangi kekuatan ekonomi dipegang oleh apa yang disebut "baron perampok", seperti JP Morgan dan John D. Rockefeller, yang mendominasi sebagian besar industri Amerika melalui trust besar yang hak suara perusahaan dikendalikan '.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kamus Ekonomi: Apa Arti Antitrust", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20130820/9/157641/kamus-ekonomi-apa-arti-antitrust.
Author: Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS Antitrust adalah istilah bagi kebijakan ekonomi dan hukum yang dirancang untuk membatasi monopoli dan mempromosikan persaingan. Hukum antimonopoli (antitrust law) atau kebijakan antimonopoli adalah istilah yang terutama digunakan di Amerika Serikat, sementara di banyak negara lain istilah hukum atau kebijakan persaingan digunakan.
Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli. Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan, di mana ada satu, macam perilaku yang kasar. Di Amerika Serikat, kebijakan monopoli telah dibangun di Sherman Act Antitrust 1890. kontrak atau konspirasi ini dilarang karena menghambat perdagangan atau, dalam kata-kata

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kamus Ekonomi: Apa Arti Antitrust", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20130820/9/157641/kamus-ekonomi-apa-arti-antitrust.
Author: Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli. Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan, di mana ada satu, macam perilaku yang kasar. Di Amerika Serikat, kebijakan monopoli telah dibangun di Sherman Act Antitrust 1890. kontrak atau konspirasi ini dilarang karena menghambat perdagangan atau, dalam kata-kata tindakan selanjutnya, untuk memonopoli perdagangan. Pada awal abad ke-20 hukum ini digunakan untuk mengurangi kekuatan ekonomi dipegang oleh apa yang disebut "baron perampok", seperti JP Morgan dan John D. Rockefeller, yang mendominasi sebagian besar industri Amerika melalui trust besar yang hak suara perusahaan dikendalikan '.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kamus Ekonomi: Apa Arti Antitrust", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20130820/9/157641/kamus-ekonomi-apa-arti-antitrust.
Author: Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Antitrust adalah istilah bagi kebijakan ekonomi dan hukum yang dirancang untuk membatasi monopoli dan mempromosikan persaingan. Hukum antimonopoli (antitrust law) atau kebijakan antimonopoli adalah istilah yang terutama digunakan di Amerika Serikat, sementara di banyak negara lain istilah hukum atau kebijakan persaingan digunakan

Basis intelektual untuk ekonomi atau kebijakan antitrust adalah sub-bidang ekonomi organisasi industri yang membahas masalah yang timbul dari perilaku perusahaan yang beroperasi di bawah kondisi struktur pasar yang berbeda dan pengaruhnya terhadap kinerja ekonomi. Sebagian besar undang-undang antimonopoli atau persaingan memiliki ketentuan yang berkaitan dengan struktur seperti merger, monopoli, posisi dan konsentrasi pasar yang dominan, serta perilaku, seperti kolusi, penetapan harga, dan penetapan harga predatori.

 

Sumber :

https://cerdasco.com/antitrust/

https://kamus.tokopedia.com/l/lisensi/

https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_kawasan

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional#Bentuk_Hukum_internasional

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar