kelompok 1
- Sejarah Koperasi : koperasi telah hadir sejak abad ke-20, dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil pula. Di tahun 1908, Dr. Sutomo yang punya peran penting terhadap koperasi mendirikan Budi Utomo. Kemudian, pada tahun 1915, munculah peraturan tentang koperasi.
- Konsep Koperasi ada
Koperasi barat adalah konsep yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan.
Koperasi sosialis adalah bahwa konsep koperasi ini di rencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
Koperasi negara berkembang adalah konsep yang campur tangan antara pemerintah dan masyarakat
Rangkuman Kelompok 2
- Pengertian Koperasi Secara Umum
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Prinsip - prinsip koperasi
1 . Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2 .Pengelolaan yang demokratis
3 .Kebiasaan dan Otonomi
4 .Partisipasi anggota dalam ekonomi
5 .Pengembangan pendidikan , pelatihan dan informasi
- Prinsip - prinsip koperasi menurut uu no.25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan unyuk anggota koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnnya jasa usaha masing-masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi).Pemberian nals jasa yang terbatas
modal.
- Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
- Kemandirian.
- Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
- Pendidikan perkopeasian.
- Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
- Kerjasama antar koperasi
- Kerjasam yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.
- Prinsip koperasi menurut uu no.12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Rangkuman Kelompok 3
- Tujuan Koperasi :
1 . Menurut UU 25 tahun 1992 yaitu tujuan koperasi mensejaterakan anggota dan masyarakat pada umumnya
2. Tujuan lain dibentuk koperasi
- turut membangunan tatanan perekonomian nasional
- memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat dibidang ekonomi
- menyelenggarakan kehidupan ekonomi
- mempersatu dan mengembangkan usaha
3.Tujuan koperasi berdasarkan jenis-jenisnya di indonesia
Koperasi produksi , konsumsi , dan simpan pinjam .
4. Tujuan koperasi berdasarkan setiap bidangnya
Koperasi produsen , konsumen dan usaha kecil.
5. Fungsi Koperasi
- Menurut uu no.25 tahun 1992 pasal 4
- Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat Contohnya, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah. Karena itu, kegiatan usaha pertanian tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.
- Meningkatkan Pendapatan Anggota Kalau kamu menjadi anggota koperasi, kamu bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi sehingga kamu mendapatkan keuntungan. Hal ini karena semakin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
- Mengurangi Tingkat Pengangguran Kehadiran koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini. Pada dasarnya, koperasi bisa memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia.
- Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Kegiatan koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.
- Membangun Tatanan Perekonomian Nasional Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.
Kelompok 6
Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar koperasi makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
- Permasalahan dalam pembangunan koperasi
1. Masalah internal koperasi
2. Masalah eksternal koperasi
3. Kunci pembangunan koperasi